Didugat ICW, Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Aturan Permudah Eks Koruptor Nyaleg (www.suara.com) Indonesian
cross-posted from: lemmy.my.id/post/458902...
cross-posted from: lemmy.my.id/post/458902...
“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan...
cross-posted from: lemmy.my.id/post/458902...
Suara.com - Semua pelaku usaha online atau e-commerce wajib untuk melaporkan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024....
cross-posted from: lemmy.my.id/post/458902...